Ditetapkan Naik 7,88 Persen UMP Jabar 2023 Jadi Rp 1,9 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17.Angka UMP Jabar 2023 ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk UMP 2023 diumumkan paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022).

Gubernur Ridwan Kamil Pastikan UMP 2022 Jabar Naik

Gubernur, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.