Gugatan Tatan Pria Sudjana ditolak Oleh pengadilan

Melalui hasil Muprovlub tersebut, Kadin Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep/039/IX/2020 tanggal 10 September 2020 yang isinya, Tatan Pria Sudjana diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Umum Kadin Jabar masa bakti 2019-2024, serta mengangkat dan mengesahkan Drs. Cucu Sutara, M.M., sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar sisa masa bakti 2019-2024.

Sidang gugatan itu diputus pada Kamis 11 November 2021 kemarin pukul 14.00 WIB. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat I s/d tergugat XVII (Kadin Kab/Kota Prov Jawa Barat), yang amar putusannya berbunyi, “Menyatakan gugatan penggugat Tatan Pria Sudjana tidak dapat diterima,”.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.