Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
#RKUHP#
SMSI Konstituen Kecewa 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.
Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.