Achmad Ru’yat meminta, Pengadilan Negeri Bandung, selaku eksekutor menunda pengosoan panti asuhan milik Muhammadiyah itu.
“Saya sebagai pimpinan DPRD di Provinsi Jawa Barat memohon Pengadilan Negeri Bandung, menunda pengosongan panti,”pinta Ru’yat,
Achmad Ru’yat meminta, Pengadilan Negeri Bandung, selaku eksekutor menunda pengosoan panti asuhan milik Muhammadiyah itu.
“Saya sebagai pimpinan DPRD di Provinsi Jawa Barat memohon Pengadilan Negeri Bandung, menunda pengosongan panti,”pinta Ru’yat,
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.