Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, kembali digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (27/2/2023).
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini menghadirkan saksi Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang juga merupakan pengacara dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
#Kasus Suap MA#
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.