Dewan : Pemerintah Harus Perhatikan Daur Ulang Limbah B3

Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menurut PP No. 101 Tahun 2014 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain mendapat perhatian khusus dari DPRD Provinsi Jawa Barat

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.