Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.