DPRD Jabar Minta Pemprov Benahi Regulasi Soal PAP

BANDUNG.POTENSINEWS,COM,–DPRD Provinsi Jawa Barat melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pajak air permukaan (PAP)

Anggota Komisi III DPRD Jabar Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin mengatakan hal tersebut mengakibatkan adanya wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar malah jadi kewenangan Pemerintah Pusat, begitu pun sebaliknya.

“Ini ada miss komunikasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Pusat. Saya melihat sebenarnya banyak potensi besar pajak dari sektor ini bagi Provinsi Jawa Barat, tetapi iya itu (ada tumpang tindih kewenangan),” kata Husin kepada media di Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.

Tak hanya itu, persoalan tak adanya alat ukur jelas yang dimiliki Pemprov Jabar untuk menghitung penggunaan air yang dimanfaatkan perusahaan atau perorangan. Selama ini, Pemprov Jabar tidak berani berinvestasi untuk pengadaan alat tersebut.

Menurutnya alat ukur tersebut sangat penting untuk mengantisipasi banyaknya praktik penipuan dalam pengukuran penggunaan atau pemanfaatan air permukaan yang dilakukan perusahaan, dengan tujuan menghindari pajak.

Selain itu, Dia juga meminta agar segera berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait kewenangan pengeloaan air permukaan, dan segera berinvestasi untuk mengadakan alat ukur jelas dalam perhitungan penggunaan atau pemanfaat air permukaan.

“Dengan begitu, target penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp320 – Rp500 miliar di 2020 (perubahaan) atau di awal 2021 bisa terealisasi. Jangan sampai banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Jawa Barat, mengambil keuntungan yang besar tetapi tidak membayar pajak, bahkan hanya membayar pajak dengan nilai yang sangat kecil,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan(dapil) 12 meliputi Kabupaten Indramayu,Cirebon dan Kota Cirebon ini.(Ade/Red)