Kuasa Hukum Tersangka Suap Meikarta Praperadilkan KPK

Hukrim, Nasional9 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Supriyadi Kuasa Hukum Bartholomeus Toto tersangka Kasus dugaan penyuapan pengurusan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) pada Mega Proyek Meikarta, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Supriadi mengatakan, gugatan yang di ajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena klainnya Bartholomeus Toto, tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp. 10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan Gugatan pra peradilan itu‎ ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berkas surat pengajuan pra peradilan oleh Supriyadi, kuasa hukum Bartholomeus berkas gugatan telah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomer perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.
“Gugatan pra peradilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Untuk sidangnya belum dijadwalkan, katanya dalam keterangan yang diterima Potensinews.com, Kamis (28/11/2019).

Toto sendiri sudah resmi ditahan KPK pada Rabu (20/11/2019). Supriyadi mengatakan, gugatan pra peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2019)lalu.

Menurutnya langkah pra peradilan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diajukan oleh tersangka. Pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan serta sah atau tidak nya SP3.

“Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” ujarnya.Dia menuturkan dalam persidangan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan. ‎”Masalah diterima atau tidak, benar atau salah, urusan nanti.
Yang pasti saya akan perjuangkan hak klien saya di mata hukum yang sudah dilanggar KPK. Bahwa ada proses hukum yang sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini,” terang Supriyadi.(Ade/Rel)