BPPD Kota Bandung Terus Genjot Pajak Tempat Kos

Ekbis, Pemerintahan39 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Dalam upaya mengali lebih besar potensi pajak Kota Bandung Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) terus melakukan inovasi .Mengiggat ibukota provinsi Jawa Barat ini memiliki sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan terhadap pemasukan kas daerh.

Salah satu yang tengah Pemkot Bandung lakukan dengan menyiapkan payung hukum aturan agar bisa memungut pajak tempat kos secara maksimal. Pasalnya saat ini penerapan pajak baru berlaku kepada tempat kos yang memiliki minimal 10 kamar.

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya menuturkan, selama ini para pemilik tempat kos kerap mengakali aturan pajak yang ada. Pasalnya dalam Perda Nomor 20/2011 tentang Pajak Daerah, pajak baru bisa diterapkan kepada tempat kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Menurutnya supaya tidak dikenai pajak tersebut, para pemilik tempat kos kerap menyiasatinya dengan mengurangi jumlah kamar menjadi 9 atau di bawah 10. Namun mematok harga sewa per kamarnya dengan cukup tinggi,tutur Arief kepada media pada acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah Wiranatakusumah ,Jalan Aceh no 36 Kota Bandung, Kamis (8/8/2019).

Lebih lanjut dikatakannya,banyak yang sembunyi di aturan. Main di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai (sewa) kamarnya besar karena dibuat lux. Ini yang harus kita kejar pajaknya,tegas Arief.

Menyikap hal tersebut untuk bisa memungut pajak secara maksimal terutama untuk tempat kos, pemerintah tengah menyiapkan aturan berupa peraturan wali kota (perwal). Perwal tersebut nantinya akan melengkapi Perda Nomor 20/2011 tentang Pajak Daerah.

“Aturannya kan 10 kamar, tapi disiasati di bawah (10 kamar). Saya lagi buat FGD (focus group discusion), tidak lagi melihat 10 (kamar). Tapi kita pungut sesuai transaksi,” ucapnya.

Ditambahkanya, tempat kos merupakan salah satu objek pajak potensial di Kota Bandung. Berdasarkan data saat ini tercatat ada 1.900 tempat kos di Kota Bandung. Bila pendapatan pajak tempat kos bisa dimaksimalkan tentu akan mendongkrak pendapatan daerah ke depan.

“Mereka turunin jumlah kamarnya, tapi kelasnya sama dengan hotel yang disewain Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Makanya kita ingin dari sisi transaksinya kita kejar,” katanya.

Untuk saat ini,pemilik tempat kos dengan jumlah kamar sebanyak 10-20 akan dikenai pajak sebesar 5 persen. Sedangkan di atas 20 kamar dikenai pajak sebesar 7 persen.

Selain pajak tempat kos, dia juga mengaku tengah membidik pajak untuk apartemen yang disewakan. Namun hal ini belum bisa dirincikan dan akan dikaji lebih jauh lagi,tuturnya seraya menerangkan kita atur dulu teknisnya karena banyak juga apartemen yang disewakan,” pungkas Arief Prasetya.(Ade/Red)