BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi penertiban sekaligus sosialisasi kepada kendaraan roda empat yang masuk ke Balai Kota Bandung.
Sebanyak 53 unit mobil diusir dari Balai Kota Bandung lantaran tidak memiliki tempat sampah. Pengusiran tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menjelaskan razia kali ini selain melakukan pemeriksaan tempat sampah, setiap kendaraan yang akan masuk ke Balai Kota Bandung wajib lulus uji emisi.
“Uji emisi ini kita ingin ada peradaban, budaya, untuk masyarakat yang punya kendaraan roda empat. Kendaraan bisa panjang dipakainya (usia), di sisi lain uji emisi akan berdampak pada lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Oded usai memantau razia, Senin (18/3/2019).
Oded mengatakan setiap mobil dinas atau pribadi ASN lingkungan Pemkot Bandung wajib lulus uji emisi. Hal tersebut sebagai bentuk keteladanan sebelum nantinya aturan tersebut diwajibkan kepada masyarakat umum.
Khusus hari ini, kata Oded, pemerintah menggratiskan uji emisi bagi umum. Uji emisi gratis tersebut digelar di Balai Kota Bandung mulai pagi hingga sore hari ini.
“Selain uji emisi, mobil yang masuk ke Balai Kota juga wajib ada tempat sampah. Kabarnya tadi sudah ada 53 (diusir karena tidak ada tempat sampah),” katanya.
Pihaknya juga telah meminta Satpol dan satpam Balai Kota untuk terus melakukan razia tersebut. Sehingga setiap kendaraan roda empat yang masuk telah lulus uji emisi dan memiliki tempat sampah di dalamnya.
“Hari ini kita mulai di sini dulu (Balai Kota). Selanjutnya tentu kita terapkan di umum,” pungkas Oded.(Ade)