BANDUNG,POTENSINEWS.COM,–Dalam waktu dua pekan,Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba, yang menyasar generasi muda di Kota Bandung. Petugas berhasil mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema didampingi Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (19/2/2019) mengatakan, ini merupakan hasil razia selama dua pekan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
“Tim Sat Narkoba berhasil melakukan razia secara acak ke beberapa lokasi seperti rumah tinggal, kostan, kontrakan, dan apartemen,” jelasnya.
Namun Irman mengatakan, saat ini peredaran narkoba di kota Bandung cenderung turun.
“Sudah kita lakukan razia di beberapa lokasi selama tiap hari, terus menerus. Titik titik kumpul bandar ini biasanya di apartemen, kostan dan kontrakan,” jelasnya.
Dari hasil razia selama dua pekan, Kasat narkoba menjelaskan berhasil mengamankan 200 gram sabu, 255 butir ekstasi, 175 psychotoropica, 13 unit hp, dan dua timbangan digital.
“Barang narkoba ini didapat dari 8 bandar, 3 kurir, Serta 9 pemakai narkoba yang kita amankan saat sedang pesta narkoba di sejumlah kontrakan,” terangnya.
Dari barang bukti ini, lanjut Irman, berhasil menyelamatkan hampir 1000 generasi muda.
“Kita berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 1000 orang,” terangnya.
Saat ini, pengembangan dilakukan oleh tim ke beberapa lokasi.
“Masih kita dalami asal sabu ini, diduga memang jaringan lapas namun terus kita dalami. Untuk modus para pelaku bandar narkoba ini, menggunakan sistem tempel dan sistem balon tiup yang disimpan di titik yang disepakati antara pembeli dan pengedar,” jelasnya.
Dari 20 tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.
“Untuk pemakai narkoba ancamannya 12 tahun penjara, untuk bandar atau kurir, seumur hidup dan hukuman mati,” jelasnya.(Ade)