Pemprov Jabar Minta Input KPK & Kejati Soal Pembebasan Lahan Bendungan

Hukrim, Pemerintahan30 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Pemerintah Provinsi  Jabar meminta masukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi terkait pembebasan lahan Bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.

Diketahui pembangunan bendungan tersebut sudah mencapai 88,35 persen, kebutuhan bendungan tersebut untuk mengairi mengairi 3.000 ha sawah, yang terdiri dari 1.000 ha untuk daerah Kuningan dan 2.000 ha untuk wilayah Brebes, Jawa Tengah.

Iwa mengatakan, dengan berjalannya waktu masih ada kendala dalam proyek pembangunannya, yaitu pembebasan lahan yang belum selesai. Terkait dengan beberapa masyarakat yang ingin pindahnya langsung satu desa.

“Jadi ada dua RT yang ingin pindah tapi belum bisa di Desa Kawungsari yang berada di luar batas genangan,” Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Selasa (29/1/2019).

Menurut Iwa pihaknya sedang mencarikan solusi. Jika tetap juga itu tidak dibebaskan maka masyarakat akan terisolir. Dengan demikian kata Iwa, biayanya akan jauh lebih besar, karena sarana dan prasarana juga harus disiapkan.

Iwa pun menuturkan dua solusi dalam permasalahan ini. Yaitu meminta legal opinion kepada TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) di Kejati dan meminta saran dan masukan dari Kopsugah KPK Jawa Barat.

“Nantinya hasil legal opinion kita akan laporkan dan usulkan ke Gubernur sebagai bagian dari kontribusi Pemprov Jabar ke Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Dengan demikian dari semua aspek hukum ini akan menjadi landasan dimungkinkan dapat dilaksanakan oleh BBWS, Pemprov dan Kabupaten Kuningan.

Selain itu untuk sarana perairan sawah di sejumlah daerah bendungan tersebut juga berfungsi untuk pengendalian banjir sejumlah 429 m3 atau sekitar 67 persen, sebagai air baku 300 liter per detik dan sebagai tenaga listrik sebesar 500 kw.(Ade/Red)