DPRD Jabar Sahkan Perda Perubahan Pajak Daerah

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar sidang paripurna dengan agenda Pengesahan Raperda Perubahan Pajak Daerah no 13 tahun 2013 menjadi Perda. Dalam Perda perubahan ini, Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan dari 10% menjadi 12,5%.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara didampingi Wakil Ketua Haris Bobihoe, dan Wakil Gubernur Jabar Uu R Ulum, pada Jumat (18/1/2019).

Persetujuan ditandai dengan penandatangan bersama oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzanul Ulum dan pimpinan DPRD.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda perubahan tersebut terlebih dahulu disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri, untuk dievaluasi.

Dalam laporannya Ketua Pansus VII DPRD Jabar Dr.Herlas Juniar mengatakan, revisi Perda tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat maka perlu dilakukan perubahan.

Dengan adanya kenaikan pajak daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat terkait dengan peningkatan kualitas dan peningkatan infrastruktur di Jawa Barat. Termasuk mengurangi kesenjangan infrastruktur antara Jabar Selatan dan Jabat Utara “, ucapnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna.

Herlas mengatakan, naiknya tarif pajak tentu akan berbanding lurus dengan kenaikan pengeluaran masyarakat untuk membayar pajak, sehingga berdampak pada peningkatan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah. Selain itu kita tentunya berharap dengan peningkatan biaya pajak ini pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, dan juga dapat mengatasi segala permasalahan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.

Kita yang ada di Dewan jabar ini tentunya juga dapat memaklumi keinginan Pemprov Jabar dalam menaikan pajak daerah ini, dan ini yang dikenakan bukan PKB melainkan Pajak BBN Satu jadi hanya untuk mobil-mobil baru.

“Rencananya tanggal satu Maret 2019 sudah mulai berlaku, karena melihat rancangannya setelah tahap paripurna ini kemudian dievaluasi oleh Kemendagri” ujarnya

Ditambahkannya dalam Perda Perbuhan Pajak Daerah ini juga mengatur regulasi terkait tarif pajak untuk kendaraan bertenaga listrik. Hal ini karena terdapat perbedaan tarif antara mobil berbahan bakar minyak dan bertenaga listrik. Perbedaan tersebut karena sampai saat ini belum adanya peraturan yang jelas mengenai regulasi kendaraan listrik,pungkas mantan Ketau Fraksi DPRD Jabar ini.(Ade)