SUBANG.POTENSINEWS.COM,- Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedi, ST mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Desa Sarireja , Jalan Cagak Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jum’at, 14 Juli 2023.
Dalam kesempatan itu, Kang Tedi sapaan akrab legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan regulasi terkait Pengelolaan Jasa Lingkungan yang secara umum adalah bagaimana pola pemanfaatan sebuah kawasan dalam upaya meningkatkan ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda ini, Pemerintahan Desa dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sarireja bapak Nugraha, sekretaris Desa, tokoh masyarakat dan para pemuda dan juga ibu – ibu.
Lebih lanjut dikatakan Kang Tedi Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Jawa Barat, Regulasi ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan. Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi,tuturnya Jumat 14 Juli 2023.
Menurut Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat, inti dari Perda ini adalah bagaimana masyarakat yang ada di sekitar hilir itu memberikan kompensasi kepada masyarakat yang ada di hulu atas penggunaan sumber daya air.
Dalam kesempatan itu, Kang Tedi politisi senior partai berlambang matahari bersinar nomor urut 12 pada pemulu 2024 ini menyampaikan regulasi terkait Pengelolaan Jasa Lingkungan yang secara umum adalah bagaimana pola pemanfaatan sebuah kawasan dalam upaya meningkatkan ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.
Kepala Desa Sarireja dalam kesempatan tersebut menyambut kedatangan Raden Tedi juga meminta anggota DPRD Jawa Barat daru Fraksi PAN tersebut tetap membangun komunikasi dengan warga dan visa membantu warga Desa Sarireja.
Setelah acara selesai Bapak Raden Tedi memberikaan stimulus berupa bantuan untuk sekolah dasar yang tidak memiliki kursi dan meja yang disampaikan melalui Kepala Desa Sarireja.
Pada kesempatan tersebut Raden Tedi mengingatkan sekaligus menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk memperhatikan SDN Gandasari tersbut khusunya kelengkapan belajar mengajar terutama Meja Kursi, jangan sampai setelah viral di dunia medsos baru kepala dinas Kab Subang turun tangan,Pungkas Alumni Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.(AdPar/Red)