DPRD Berkeinginan Program Incinerator model SP-INC2000 Dapat di Lakukan Kokab Se-Jabar

Parlementaria33 Dilihat

CIMAHI. POTENSINEWS.COM,–Sebagai mana yang di amanatkan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi Jawa BaratĀ  sebagai mitra kerja eksekutif yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :1.pengangaran (budgeting) 2. Legislasi (pembuat peraturan daerah) dan 3.Pengawasan (kontroling).

Komisi IV membidangi pembangunan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) kelapanagan untuk meninjau alat Incineration yang merupakan hibah dari Pemprov Jabar melaui Disperkim kepada TPST 3R Kelurahan Melong Kota Cimahi. Jumat (12/3/2021)

Program Incinerator model SP-INC2000 seharga 2 miliar ini sudah ramah lingkungan berdasarkan KLHK RI. Dengan alat ini kita sudah mampu mengatasi masalah sampah dintingkat hulu dan juga hanya membutuhkan tempat yang relatif kecil cukup dengan 500m² dengan kemampuan kapasitas pengolahan sampah 2 Ton per hari dan lama kerja sekitar 8 jam.

Ketua Komisi IV Drs.KH.Tetep Abdulatip mengatakan,program ini sebuah terobosan baru yang perlu dikembangkan, kemudian juga bagus kalau dibuat alatnya yang misalnya kapasitas bukan 2 ton tapi juga 1 ton sehingga bisa mengolah sampah di tingkat yang lebih kecil lagi, misalnya tingkat RW”tutur legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Lebih lanjut politisi partai berlambang bulan sabit kembar ini mengatakan,”Saya berkeinginan Program Incinerator model SP-INC2000 tidak hanya dua tiga, tapi kita dorong sampai diseluruh Kota dan kabupaten (Kokab) se Jawa Barat kita buat percontohan untuk model seperti ini, bahkan bisa kita kembangkan kedepanya”, harap wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XV meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ini.

Ditambahkan Tetep,hal yang paling penting lagi menurut pak kiyai biasa di sapa koleganya ialah sebelum proses ini adalah pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, jadi sebelum sampai ke pusat pengolahan di tingkat RW, di masih-masing rumah tangga sudah dipisahkan, mana yang organik mana yang anorganik, sehingga memudahkan pemerosesan sampahnya,pungkas legislator kelahiran Garut 23 Agustus 1966 yang bertempat tinggal di Kp. Leles Kidul 002/008 Kelurahan Ciawi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.(Ade.Adv)