BANDA ACEH,POTENSINEWS.COM,–Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan studi banding terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat, pada kesempatan kali ini Pansus VII melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Perlu diketahui bersama Pemerintah Provinsi Aceh, telah memiliki Perda Pesantren atau Perda Dayah dan merupakan satu-satunya Provinsi yang sudah memiliki Perda Pesantren, oleh karena itu Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, menjelaskan alasan melakukan studi banding ke Aceh karena Aceh merupakan Provinsi yang tepat guna mendapatkan masukan untuk Pansus dalam upaya menyusun Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat,ungkap legislator Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) ini dalam rilisnya Rabu, 21 Oktober 2020 .
Sidkon juga mengatakan Pemerintah Aceh sangat berpihak kepada keberlangsungan Pesantren hal ini ditandai dengan APBD Provinsi Aceh betul-betul menyentuh kepada Pesantren, serta adanya Dinas yang langsung menjadi wadah keberadaan Pesantren yaitu Dinas Pendidikan Dayah.
“Pansus VII hari ini berkunjung ke Provinsi Aceh, dalam rangka studi banding tentang Perda Pesantren, alasan memilih Aceh pada studi banding kali ini ialah karena Aceh satu-satunya Provinsi yang sudah memiliki Qanun atau Perda tentang Pesantren , kami mendapati banyak hal tentang aturan Qanun ini dan salah satu yang akan menjadi point penting nya adalah APBD Provinsi Aceh betul-betul menyentuh ke Pesantren. Ucapnya”.
Sidkon juga mengatakan hal yang patut menjadi percontohan dalam menyusun Raperda ini ialah, harus adanya klasifikasi serta prioritas Pemerintah dalam mewadahi Pesantren, Sidkon juga mengatakan segala masukan yang didapat dalam studi banding ini akan dipelajari untuk diadopsi dan dituangkan kedalam Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini.
Ditambahkannya Pesantren disini mempunyai prioritas dengan membuat klasifikasi tentang Pesantren, jadi banyak sekali hal hal yang akan kita pelajari, kemudian kita coba mengadopsi Perda Pesantren dari Provinsi Aceh ini untuk diterapkan di Jawa Barat,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XII meliputi Kabupaten Indramayu,Cirebon dan Kota Cirebon ini.(Ade/hum)