KABUPATEN BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN),Hj. Thoriqoh Nasrhullah Fitriyah, S.T, M.E.Sy melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jabar II Kabupaten Bandung ini melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda, yang berlangsung di kawasan Soreang, Minggu (10/6/2024).
Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi.Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi : pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut,para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan apa saja yang telah mereka perbuat dalam hal produk peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Lebih lanjut dikatakan Thoriqoh Sosialisasi peraturan daerah atau sosper ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang tujuannya untuk memperkenalkan produk – produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas, ungkapnya Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Menurutnya hingga saat ini, penyebarluasan Perda dilaksanakan oleh pihak legislatif Jabar. Kegiatan rutin itu dinilai program penting, karena sarat manfaat.
Dalam pemaparannya Thoriqoh Nasrhullah Fitriyah, S.T, M.E.Sy mengatakan, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Keolahragaan ini dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.
Perda ini merupakan kerangka acuan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Jawa Barat yang mencakup lima jenis olahraga, yaitu olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga disabilitas, dan olahraga aparatur sipil negara.
Upaya penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi.
Sosialisasi Perda tentang Keolahragaan ini, ungkap Thoriqoh, penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Bagi masyarakat diharapkan dapat menjadi spirit untuk mau berolahraga. (Adv)