Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati Sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Parlementaria29 Dilihat

KABUPATEN KUNINGAN.POTENSINEWS.COM,– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Wantariksa cidadali Desa puncak kecamatan cigugur Kab Kuningan. Sabtu, (6/4/2024).

Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perda ini adalah memuat upaya pembinaan, pemberdayean, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan Tina Wiryawati Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini dijelaskan tentang peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.

“Perda ini sebagai bukti dukungan Pemprov Jabar kepada dunia pesantren di Jawa Barat. Dukungan dalam bentuk advokasi anggaran terhadap pesantren baik untuk kegiatan maupun ruang kelas baru,” tutur srikandi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, Perda ini sangat diperlukan bagi pesantren yang keberadaannya jauh lebih awal dibanding sekolah-sekolah negeri pada umumnya,jelas Anggota Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Dengan lahirnya Perda Pesantren ini, ia berharap secara afirmasi, secara bentuk penghargaan dan untuk kebutuhan fasilitasinya, minimal terjadi pemerataan untuk semua lembaga pendidikan yang berbadan hukum, Pungkas wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar.(Adv)