Legislator Enjang Tedi Sosialisasi Penyebarluasan Perda Pengelolaan Sampah

Parlementaria52 Dilihat

GARUT.POTENSINEWS.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi,melaksanakan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).Hal tersebut sesuai Agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Barat.

wakil rakyat Daerah Pemilihan Jabar 14 Kabupaten Garut ini menggelar Sosialisasi penyebarluasan Produk Hukum Daerah /Peraturan Daerah (perda) Provinsi Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat bertempat Kampung Nangoh Desa Rancasalak Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, Jumat (5/4/2024).

Menurut Enjang Tedi, Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini,permasalahan sampah dari dulu hingga sekarang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas ditangani dari hulu hingga hilir. Dimana keberadaannya, sampah menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius yang dihadapi di perkampungan maupun di kota,tutur Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V ini.

Pada sosialisasi Perda ini menghadirkan pemateri Sumi Azizah, mengatakan pentingnya menyelesaikan permasalahan sampah ini, akan tetapi masyarakat secara umum belum mengetahui bagaimana mengelola sampah dengan baik terutama di lingkungan keluarga.

Sosialisasi seperti ini memang harus terus dilakukan, mengingat produksi sampah yang semakin hari semakin meningkat. Tentunya, imbuhnya, hal itu bisa dilakukan dengan pengelolaan sampah dengan baik.

“Jadi bagaimana Kita menjelaskan kepada masyarakat pengelolaan sampah secara mandiri, sebenarnya tidak langsung pengelolaan, tapi bagaimana masyarakat itu harusnya menjaga agar sampah itu tidak terus meningkat.”terangnya.

Sementara itu Enjang Tedi menuturkan, sebenarnya regulasi tentang pengelolaan sampah, DPRD Jabar sudah memutuskan Perda DPRD Jabar nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.

“Jadi sebenarnya sudah dua kali mengalami perubahan Perda pengelolaan sampah ini, pertama Perda nomor 12 tahun 2010 dirubah dengan Perda nomer 1 tahun 2016,” jelas legislator partai berlambang matahari putih yang bersinar cerah ini.

Lebih lanjut dikatakan Enjang terkait persoalan sampah,ini sebenarnya menjadi tanggung jawab semua pihak, karena produksi sampah itu diakibatkan laju pertumbuhan penduduk,tuturnya.

“Persoalan sampah ini jadi tanggung jawab kita semua, jadi harus merubah mainset gaya hidup masyarakat, nah pola inilah yang harus dirubah agar tidak menghasilkan sampah yang banyak, contohnya membeli makanan atau minuman yang dikemas, sampah itu harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi sesuatu yang tentunya berdampak pada masyarakat itu sendiri,”pungkasnya.(Adv)