Legislator Tia : Perda Perlindungan Anak Harus Dipahami Masyarakat

Parlementaria47 Dilihat

KABUPATEN BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melaksanakan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).Salah satunya wakil rakyat Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) Dra.Hj.Tia Fitriani menggelar Sosialisasi perda Provinsi Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Anggota Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia DPRD Provinsi Jawa Barat ini melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 tahun 2021 dilaksanakan di jalan Pameuntasan no 39. Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jumat (5/4/2024).

Pada kesempatan kali ini Tia Fitriani Anggota Komisi II menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Lebih lanjut dikatakan Tia Fitriani Perda ini merupakan sebuah payung hukum terhadap anak,tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak.karena masih banyak orang tua yang secara tidak sadar membuat anaknya menderita dan tersakiti,jelasnya.

Adapun Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.

Menurut Tia Hak setiap anak harus dijungjung tinggi sebagai mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dan lain lain, Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif

“Untuk itu kami mengsosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar bapak dan ibu sekalian dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua” Pungkas srikandi partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.(Adv)