Aleg Rafael Sebarluaskan Perda Tentang HaKI

Parlementaria44 Dilihat

CIMAHI.POTENSINEWS.COM, – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 yang dilaksanakan di Jl. Melong Raya No.1, Melong, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat. Sabtu, (9/03/2024)

Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai berlambang banteng moncong putih ini menyatakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tahun 2018 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang mana perda ini mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Propinsi Jawa Barat Selain daripada itu perda ini dibentuk dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan budaya ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat,tutur politisi partai berlambang banteng moncong putih ini.

Keberadaan perda tentang HAKI sebagai bentuk payung hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah.
tujuannya bagus, bahwa perda ini ingin menjadi sebuah pedoman dalam menghargai karya orang lain,tutur Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat.(Adv)