CIAMIS.POTENSINEWS.COM, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Herry Dermawan Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Dusun Jatibarang Desa Sindangangin Kec. Lakbok Kab. Ciamis. Minggu, (28/01/2024).
Ir. H. Herry Dermawan Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini melaksanakan Penyebarluasan Perda Terkait Dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Lebih lanjut politisi senior partai berlambang Matahari putih yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru ini mengungkapkan,perda ini adalah sebagai upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam produksi untuk cadangan pangan juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam apaya penyediaan pangan yang cukup dan berkelanjutan dan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat dalam penyediaan cadangan pangan.
Ditambahkan anggota komisi II anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi perekonomian ini mengungkapkan melalui perda ini meningkatkan produksi dan produktifitas komoditas pangan juga menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan agar berkelanjutan, pengendalian terhadap ancaman hama tanaman, penyakit hewan dan bencana alam serta meningkatkan kemampuan petani dan nelayan dalam penerapan teknologi.(Ade/Fen)