Legislator Abdul Jabar Majid Sosialisasikan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Parlementaria63 Dilihat

KAB.BEKASI.POTENSINEWS.COM, – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Komisi III Fraksi PKS, Abdul Jabar Majid, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Sosialisasi peraturan daerah tersebut dilakukan Abdul Jabar Majid di Villa Gading Harapan Blok BE Jl. Nakula 4 Rt. 04/46 Kel. Bahagia Kec. Babelan. Sabtu (02/12/2023).

Menurutnya, dengan adanya perda tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mencari komoditas, baik produk makanan maupun kerajinan lokal yang bisa dikembangkan

“Nantinya pemerintah akan membantu permodalan atau pemasaran agar produk dimaksud agar lebih berkembang dengan program ekonomi kreatif,” ujar Abdul Jabar Majid, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, keberadaan Perda 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, memiliki enam poin utama sebagai tujuan.

Pertama, mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif.

Kedua, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif.

Ketiga, memberikan landasan hukum bagi pemda provinsi, kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi.

Keempat, mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan.

Kelima, mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif.

Keenam, mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan. (Ade/Fen)