Pansus VII Penyelenggaraan Kepariwisataan Studi Komparasi Ke DPRD Provinsi Bali

Parlementaria3 Dilihat

BALI.POTENSINEWS.COM,- Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Studi#DPRD Komparasi Ke DPRD Provinsi Bali terkait dengan Rancangam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Wakil Ketua Pimpinan Pansus VII DPRD Jabar Sari Sundari Mengatakan, Provinsi Bali Menjadi Tujuan Study Komparasi Karena Bali Sudah mempunyai Raperda No 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan kini tengah penyempurnaan draf. Masukan-masukan dari OPD Jabar, para pelaku usaha atau asosiasi di sektor wisata, pakar wisata dan stakeholder juga melakukan studi komparasi terkait lainnya telah diterima dan segera ditindaklanjuti.

“Pansus VII menjadi tujuan study komparasi kita karena selain disarankan oleh Kemendagri juga Provinsi Bali sudah mempunyai perda no 5 tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan yang bisa kita adopsi untuk diterapkan di ranperda yang sedang kita bahas”. Rabu (08/11/2023).

Sari Sundari menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan sangat penting bagi Provinsi Jabar. Terlebih Jabar memiliki banyak destinasi wisata potensial.

Sehingga ia meyakini dengan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, sektor pariwisata di Jabar dapat berkembang pesat dan mampu mendongkrak PAD,tutur politisi perempan dari FraksiPartai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat ini. 

“Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini sangat penting, melihat potensi luar biasa yang dimiliki Provinsi Jabar. Semoga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini mampu membuat ekosistem baik bagi para pelaku usaha untuk tumbuh, dan menjadikan sektor pariwisata Jabar berkembang,” harap Sari SundariWakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jabar II Kabupaten Bandung  .(Adv)