BANDUNG .POTENSINEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Berhubungan dengan hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati, S.E., M.M melaksanakan kegiatan Sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata kepada masyarakat Balekambang Kec. Majalaya Kab. Bandung, Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan srikandi partai golkar Cucu ini,banyak sekali desa wisata di wilayah Kab. Bandung dengan berbagai potensi yang luar biasa. Dengan adanya Perda Desa Wisata yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mempermudah berbagai hal yang diperlukan untuk pengembangan desa wisata.
Politisi perempuan berlambang pohon beringin ini mengungkapkan Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
“Bagaimana pelaksanannya, pengembangannya, pembiayaannya, dan banyak hal yang diatur sehingga banyak desa di Kabupaten Bandung yang bisa didorong untuk menjadi Desa Wisata dilihat dari kekayaan alam dan potensi daerahnya”, tutur Cucu rakyat daerah pemilihan Jabar II Kabupaten Bandung ini .
Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat, pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini.(Adv)