BANDUNG.POTENSINEWS.COM,– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Raden Tedi,ST angkat bicara menanggapi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Padahal regulasi terkait kendaraan listrik di Jabar belum terbentuk.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Anggota Komisi I DPRD Jabar, Kang Tedi sapaan akrab Raden Tedi mengakui, pada dasarnya aturan main atau regulasi mengenai penggunaan sepeda bermesin listrik ini memang belum ada aturan di tingkat provinsi.
“Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi. Kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov,” ungkap Kang Tedi saat dikonfirmasi media,Kamis (10/8/2023).
Politisi senior partai berlambang matahari bersinar terang ini menilai, Pemprov Jabar harus gerak cepat menyiapkan aturan pasca adanya larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung. Hal ini agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal.
“Pada prinsipnya saya sebagai warga negara mendukung sepenuhnya soal penggunaan energi terbarukan yang digunakan untuk kendaraan. Namun catatan regulasi ada dan teknologi disempurnakan,” tutur Kang Tedi Politisi yang didik langsung oleh bapak repormasi Profesor Amin Rais ini.
Kekosongan regulasi penggunaan kendaraan listrik di tingkat daerah, Tedi khawatir, itu bakal berbahaya dan dapat disalahgunakan. Mengingat, saat ini beberapa orang tua juga sudah banyak yang memberikan anaknya sepeda listrik.
“Kalau sepeda listrik ini lebih bahaya lagi dipakai anak-anak. Saya baru selesai (reses) dari dapil, toko sepeda banyak menjual sepeda listrik, kalau menurut saya teknologi disempurnakan sehingga tidak ada gagal teknik,” pungkas pria bersahaj yang dekat bdengtan berbagai kalangan ini.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung mengeluarkan aturan larangan ini usai adanya kasus seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus bukan di jalan raya.
“Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” jelasnya. (Adv)