Aleg Raden Tedi, ST Gelar Sosper Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Subang

Parlementaria4 Dilihat

KABUPATEN SUBANG.POTENSINEWS.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Curugrendeng , Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jum’at, 7 Juli 2023.

Sosialisasi yang dilakukan Aanggota Legislatif (Aleg) Raden Tedi, ST tersebut dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran (TA) 2022/2023.

Politisi senior Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat ini, selama kegiatan tersebut, Raden Tedi ST menyampaikan point penting dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada konstituen di daerah pemilihan tentang keterampilan dan pengetahuan baik sisi produk maupun pengemasan serta pola pemasaran melalui e-commer yang saat ini di kenal dengan online era digital.

Kang Tedi berharap dengan adanya Perda yang dimiliki Pemprov Jabar ini nantinya bisa dikembangkan lebih baik lagi agar mampu meningkatkan sumber ekonomi kreatif yang ada di daerah-daerah di Jawa Barat, tutur legislator partai berlambang matahari bersinar ini

Selain dari sosialisasi yang dibangun dirinya pada sejumlah wilayah di Kabupaten Subang, masyarakat juga diharapkan sudah bisa mendapat informasi dari pemberitaan media massa, sosmed maupun lainya tentang Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Sosialisasi prodak Perda milik Pemprov Jabar lainya juga telah disosialisasikan Raden Tedi, ST Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah kepada masyarakat di wilayah Jabar diantaranya, Perda tentang Perlindungan Anak,Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.(AdPar/Red)