BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat H. M Hasbullah Rahmad mengharapkan Usai menggodok Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042,ada kebijakan agar masyarakat dapat menggarap lahan tidur di Jawa Barat dapat dikelola agar produktif.
Menurut Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini.di Jawa Barat masih banyak lahan-lahan kosong atau tidur yang tidak digunakan, harapan saya ada kebijakan dari pemerintah atau kementerian terkait agar lahan tidur digarap masyarakat sekitar dan menjadi produktif,tutur Hasbullah kepada media Kamis (1/9/2022)
Lebih lanjut dikatakan Hasbullah yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat ini, Kebijakan pemberian hak menggarap lahan untuk masyarakat sekitar, dapat diterapkan tanpa mengambil hak atas tanah tersebut. Namun lebih kepada dimanfaatkan untuk bercocok tanam untuk kesejahteraan masyarakat.
“HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah terlantar itu menurut saya sudah harus dipikirkan pemerintah agar itu dapat bermanfaat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hasbullah.
Jika itu lahan tidur,tutur Anggota legislator (Aleg) berlambang matahari bersinar ini, yang dijaga satuan perusahaan, tetapi tidak dikelola dan tidak bisa ditanami masyarakat akan menjadi tidak bermanfaat.seharusnya kan bisa dimanfaatkan masyarakat agar mereka menjadi sejahtera,ujarnya.
Saya kira kedepannya harus begitu,terlebih Gubernur Jawa Barat memiliki program Petani Milenial yang membutuhkan lahan untuk digarap.Lahannya dari mana, harapan saya lahannya dari lahan tidur yang ada di Jawa Barat, baik milik PT. Maupun HGU. Sebab, lahan di Jawa Barat ini kan masih luas.
jika berbicara lokasi lahan yang masih bisa produktif, tapi itu kan bisa menjadi milik perorangan atau perusahaan. Bisa juga lahan fasos fasum yang dikuasai kabupaten/kota,” ujar Hasbullah.
Paska RTRW disahkan, Hasbullah kembali menegaskan, pengelolaan lahan tidur ini yang harus diatur, karena lahan tidur punya nilai lebih untuk kesejahteraan masyarakat di lingkungan.
“Harapan saya itu bisa ditanami oleh masyarakat sekitar, tapi musti diatur tanpa mengambil hak atas tanah itu,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 8 meliputi Kota Bekasi dan Depok ini.(Ade/Red)