BALI.POTENSINEWS.COM,- Pansus III DPRD Jabar Pelajari Kepesertaan Jaminan Sosial Para Pedagang Pasar Sewakadarma Kota Denpasar
Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Pelajari Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pedagang Sewakadarma Kota Denpasar dalam rangka Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sewakadarma, saat Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali 20-23 Juni 2022.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah mengatakan saat ini sekitar 2.900an pedagang di Pasar Sewakadarma telah mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Premi-nya dibayar oleh PD Pasar berdasarkan hasil kontrak mereka, jadi yg dijaminkan PD Pasar itu mereka yang ada hubungan kontrak tempat kerja dengan PD Pasar”, ujar Sugianto.
Untuk di Jawa Barat, Sugianto berharap dengan hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruh pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan.
Sementara itu anggota pansus :Hj. Sumiyati S.Pdi, M.IPol. mengungkapkan Memang kita harus belajar bagaimana cara meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja di sektor informal sehingga mereka memiliki jaminan sosial bila terjadi sesuatu terhadap diri mereka,tutur anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Provinsi Jawa ini.(Ade/Red)