Komisi V DPRD Jabar: Pemprov Wajib Penuhi BPMU bagi Siswa MA Negeri dan Swasta

Parlementaria28 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta di Jawa Barat masih belum terpenuhi secara utuh. Untuk itu, muncul permintaan dari legislatif agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbaiki kekurangan tersebut.

Permintaan tersebut dilayangkan Komisi V DPRD Jawa Barat bahkan sudah tersurat dalam hasil keputusan rapat soal pemenuhan bantuan hibah BPMU untuk siswa MA negeri dan swasta dengan Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat perwakilan kepala sekolah MA yang tergabung dalam Forsikmas dan KKMA Jabar di Bandung, pada Senin, 11 April 2022.

Rapat tersebut memutuskan Pemprov Jabar — tanpa kecuali — wajib memenuhi BPMU bagi peserta didik MA negeri dan swasta sebesar Rp700 ribu. Ketua Komisi V, Abdul Hadi Wijaya mengatakan seluruh pimpinan dan komisi V sudah menyepakati sebuah solusi terkait bantuan hibah BPMU yang masih menjadi polemik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Dia, wajib memenuhi bantuan anggaran tersebut sebagaimana termaktub dalam APBD tahun 2022. Besaran BPMU sendiri merujuk pada gagasan yang disampaikan Kepala Inspektorat dan BPKAD Jawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya menambahkan, BPMU bagi peserta didik MA adalah ‘mandatory spending’ yang berarti anggaran yang sifatnya wajib dibelanjakan dengan besaran yang telah ditentukan. Artinya, kekurangan bantuan yang diterima oleh siswa dalam APBD 2022 harus dibayarkan lagi dalam APBD Perubahan 2022,” terang Asep kepada PikiranRakyat-Depok.com.

Dengan demikian, besaran BPMU bagi MA negeri dan swasta tidak lagi berdasarkan perhitungan pembagian antara besaran bantuan dengan jumlah peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

“Nanti per-siswanya akan tetap dapat Rp700 ribu hanya kekurangannya harus dianggarkan lagi dalam APBD P 2022, karena besaran itu sifatnya ‘mandatory’ atau wajib,” jelas anggota legislatif dari Kabupaten Bogor ini.

Asep Wahyuwijaya juga meminta Kanwil Kemenag harus melakukan komunikasi intensif dengan Disdik Jabar untuk memberikan data yang valid.

Hal ini, kata Asep, agar kejadian tahun 2022 tidak terulang pada tahun berikutnya. Point terakhir yang disepakati dalam rapat itu juga, adalah peruntukan bantuan BPMU dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan lain, baik yang terdaftar dalam e-mis maupun tidak.

Sebelumnya, beberapa pengelola MA di Kabupaten Bogor mengadukan soal BPMU tahun 2022 yang besarannya berkurang.

Dalam APBD Pemprov Jabar tahun 2022, menghibahkan anggaran penetapan BPMU bagi SMA/SMK, MA negeri dan swasta yang nilainya disesuaikan dengan perhitungan di tiap-tiap satuan pendidikan.

Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk madrasah Aliyah disamakan dengan SMA dan SMK, seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Mochamad Didwan Kamil dalam nota pengantar LKPJ Gubernur tahun 2021.(Ade/Tor)