Aleg Komisi III Ada Pergub, Diharapkan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Di Jabar Lebih Maju

Parlementaria2 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM, – Jawa Barat memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah. Dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah . Jabar dapat menopang masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.   

Anggota Legislatif (Aleg) Komisi III  DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sumiyati, SPd.I.M.I.Pol yang membidangi  keuangan memberikan dukungan dan apresiasi dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut akan membawa iklim perekonomian  menjadi lebih baik lagi ,katanya melalui telepon selulernya saat diminta tanggapanya Kamis 17 Maret 2022.

“Pergub ini menjadi pedoman provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan. Pergub ini lahir dengan landasan bahwa Jabar sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut,” tutur Bunda Sum sapaan akrab Hj. Sumiyati 

Dalam masterplan nasional, ekonomi dan keuangan syariah tujuan utamanya adalah mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

Menurut Anggota Fraksi PDIP DPRD Provisnsi Jawa Barat ini, dengan potensi yang dimiliki Jabar bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini fokus Jabar adalah mengembangkan UMKM dan digitalisasi dalam ruh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. 

Sementara itu Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, “Transaksi  e-commerce Indonesia sangat luar biasa peningkatannya. Dari tahun 2020 – 2021 naik 50,75 persen. Indonesia juga peringkat pertama dalam 10 negara dengan persentase e-commerce dengan 88,1 persen tertinggi di dunia. Berkaitan dengan itu, Jabar tercatat sebagai pengguna internet tertinggi di Indonesia dengan jumlah 35,1 juta penduduk, disusul Jateng dan Jatim,” sebut Setiawan. 

Lebih lanjut dikatakannya Pergub 1/2022 terdiri dari  13 bab dan 36 pasal. Beleid bertujuan mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah yang menopang ketahanan ekonomi umat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekomomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing.

“Pergub ini nantinya diterjemahkan ke dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor. Mencakup 10 ruang lingkup, di antaranya percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah dan infrastruktur pendukung,” pungkasya .(Ade/Adikarya)