Aleg Jejen Sayuti Akan Perjuangkan Aspirasi Reses Konstituen

Parlementaria2 Dilihat

KAB,BEKASI.POTENSINEWS.COM,-H.Jejen Sayuti, S.E Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi gelar Reses II Masa Sidang 2021- 2022, bertempat di kediaman Ketua Umum LSM Benteng Bekasi,di Perumahan Ambar Bumi Cikarang, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (8/3/2022)

Lebi lanjut dikatakan Anggota Legislatif (Aleg) Jejen,bahwa masa Reses merupakan masa di mana anggota DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa Reses,para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen dengan masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing untuk menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan .

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Untuk pelaksanaan Reses masa sidang II tahun 2021-2022, perlu dilakukan guna mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung, aspirasi serta keluhan yang ada di masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Nantinya bisa diambil sebuah kesimpulan dan keputusan yang terbaik khususnya untuk masyarakat termasuk usulan pembangunan yang ada di Dapil IX khusus Cibarusah Jaya dan sekitarnya, “jelasnya seraya mengatakan akan keliling Bekasi untuk melihat perkembangan yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi perekonomian, ketenagakerjaan juga pembangunan, bahkan ada masyarakat yang mengeluhkan terkait pengangguran semakin bertambah yang ada di Bekasi.

Saat Reses H Jejen Sayuti banyak menampung aspirasi dan keluh kesahnya. Dari pertanyaan masyarakat kebanyakan mengeluhkan keadaan ekonomi dan susahnya memenuhi kebutuhan di masa PPKM.

Menurut Aanggota Komisi II yang membidangi Perekonomian, meliputi: Perdagangan dan Perindustrian, Wilayah Kelautan Daerah, Konservasi Alam, Ketahanan Pangan, Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan, Logistik, Koperasi dan Pengusaha Kecil serta Pariwisata.

“Yang jadi persoalan di Kabupaten Bekasi ini, orang yang punya keinginan tapi tidak punya Badan Hukum atau tidak punya kelompok, maka kelompok-kelompok itu harus dibuat dulu badan hukumnya, minimal aparatur Desa, dan Kecamatan mengetahui kelompok tersebut,tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya karena hal tersebut harus dilaporkan ke Provinsi Jawa Barat untuk bantuan-bantuan tersebut,ungkap Jejen, dan berjanji akan membantu mulai dari penyaluran bantuan buat kelompok kerja untuk membantu pemulihan perekonomian, juga dari segi pembangunan bahkan terkait pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi,pungkas politisi yang bertempat tinggal di Kp. Nagrak, RT03/02, Kel. Sukadamai, Kec. Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.(Ade/Adv)