Legislator Hj. Sumiyati Tanggapi Pelaksanaan PPKM,Tekan Sebaran Varian Omicron

Parlementaria5 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,-Pemerintah puasat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dikeluarkan dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron.Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM dimulai 8-14 Februari 2022.

Terkait dengan hal tersebut saat diminta tanggapanya Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Jabar Hj.Sumiyati,S.Pdi, M.IPol.mengatakan,Saat ini Sejumlah daerah di Jawa Barat ini berstatus PPKM Level 3,ungkap wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok,saat diminta tanggapannya melalui telepon selulernya Selasa 8 Febuari 2022

Di wilayah Jabar Bodebek (Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang) masuk PPKM level tiga,tutur perempuan partai berlambang banteng moncong putih ini.

Upaya yang dilakukan Pemerintah daerah di Jabar didukung DPRD Provinsi Jawa Barat dengan meminta masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Khususnya pada saat pelaksanaan PPKM di Jabar.kata Bunda Sum saapaan akrab Hj. Sumiyati.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Jabarini,kedisiplinan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah merebak di Indonesia sejak awal tahun 2020 lalu. Oleh karena itu, dengan dilaksanakan PPKM diharapkan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di Jabar papar legislator lulusan Magister Ilmu Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.(Ade/Adikarya)