BANDUNG.POTENSINEWS.COM,–Anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok Hj. Sumiyati, S.Pd.I .M,Ipol saat diminta komentarnya melalui telepon selulernya Rabu 1 Desember 2021 memberikan tanggapan atas keputusan Gubernur Ridwan Kamil soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022 tersebut, kenaikan upah bervariasi antara 0.46 persen hingga 1,49 persen.
Sementara itu 11 Kabupaten/kota lainnya tidak mengalami kenaikan, diantaranya: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Pertama Alhamdulillah teman-teman buruh di Kota Bekasi dan Kota Depok masih merasakan ada kenaikan meski sangat jauh dari nilai yang diharapan. Tapi secara keseluruhan Jawa Barat ini awan hitam bagi tenaga kerja. Bayangkan ada sebelas daerah yang tidak naik termasuk Kabupaten Bekasi. Banyak warga kota yang bekerja di Kabupaten lho. Sementara itu ya inflasi tetap naik, kebutuhan hidup bertambah,” ungkap Hj.Sumiyati
Lebih lanjut dikatakan Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Pasca UU 11/2020 disahkan, tahun ini pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP 36/2021 Tentang Pengupahan. Rumusan kenaikan upah berubah total. Jika di PP 78/2015 kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, di PP 36/2021 lebih banyak lagi syaratnya. Ada batas atas, batas bawah, rata-rata konsumsi keluarga, inflasi provinsi, rata-rata pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun dan yang lainnya.
Ditambahkannya dengan adanya perubahan pengupahan hal tersebut bisa dirasakan masyarakat,itu akan berdampak terhadap perekonomian daerah.Jelas kenaikan upah buruh yang sesuai akan meningkatkan daya beli masyarakat. Nah daya beli akan berefek pada pajak dan pendapatan daerah,pungkas anggota Komisi III yang membidangi keuangan ini.(Ade/Adikarya)