BANDUNG.POTENSINEWS.COM,–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menetapakan seorang tersangka berinisial “T” setelah beberapa waktu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah yang diterima Kadin Jabar.
Penyidik Kejari Bandung terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan ada tersangka baru.Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo Handono,S.H kepada media bertempat di Aula Kantor Kejari Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung,Kamis 22 Juli 2021.
Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo, mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka,” lanjutnya Reza.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeliarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
“Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T,” ujar Reza Prasetyo mewakili Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa,kepada media.
Seperti diketahui, pada tahun 2019, Kadin Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi menambahkan penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi.
Saat ini, tambah Taufik, pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.
“Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti,” paparnya.
Meski sudah menetapkan tersangka, pihaknya belum menahannya.Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi, jelasnya.(Ade/Red)