Pansus III Kunker Ke Mitra Kerja Cari Masukan dan Informasi

Parlementaria43 Dilihat

SUKABUMI.POTENSINEWS.COM,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang membahas tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyertaan modal pemerintah daerah provinsi Jawa Barat pada PT.Jamkrida Jabar.

Anggota Komisi III DPRD Jabar, Hj. Sumiyati,S.Pd. M.I,Pol  mengataka Raperda baru ini akan mengganti perda lama yang sudah tidak akomodatif sesuai kebutuhan dan kondisi terkini Jawa Barat,jelas Politisi Perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Lebih lanjut dikatakanya untuk mendapatkan masukan dan informasi terkait hal tersebut Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Bank BJB Kota Sukabumi Jl. A. Yani No.35 A-37, Nyomplong, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi Selasa, (15/6/2021)

Menurutnya raperda ini untuk payung hukum dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu adanya penyertaan penambahan modal bagi PT. Jamkrida Jabar guna menunjang peningkatan pengelolaan keuangan daerah saat ini harus menjadi prioritas.

Ditambahkan anggota komisi III yang membidangi keuangan ini berharap, melalui penyusunan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dapat memberikan apa yang menjadi kebutuhan PT. Jamkrida Jabar. “Dengan cara mensupport apa yang di perlukan dalam mendorong kemajuan keuangan daerah,” tutur alumni lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Padjdjaran (Unpad) ini.(Ade/AdPar)