BANDUNG.POTENSINEWS.COM – Peristiwa yang terjadi di Padang yang melatr belakangi keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.yang mengatur tentang pakaian seragam.
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
Menyikapi hal tersebut Komisi V DPRD Jawa Barat yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (kesra) slah satunya bidang pendidikan meminta masyarakat untuk membaca dengan teliti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Pasalnya, tak sedikit kesalahpahaman terjadi dari berbagai kalangan terhadap SKB tersebut.
Demikian hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya atau Gus Ahad sapaan akrab legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada media di Bandung Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut dikatakannya oleh karena itu semua pihak perlu membaca dengan seksama dan teliti terhadap konten yang terdapat dalam SKB tiga Menteri tersebut. Tuturnya seraya menerangkan SK tentang penggunaan seragam sekolah telah terdapat dalam petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menutut Gus ahad,sebenarnya yang disampaikan dalam SKB tiga menteri itu yakni terdapat kebebasan untuk menggunakan dan memilih seragam dan tidak boleh ada yang melarang jelasnya, jika terdapat sebuah sekolah memutuskan untuk tidak mewajibkan atribut keagamaan, maka semua harus mendukung hal tersebut. Selama mereka rela menggunakan jilbab tidak apa-apa, tetapi jika terdapat pendidik atau peserta didik menggunakan jilbab, maka tidak boleh ada yang melarang.
Gus Ahad mengungkapkan bahwa pendidik, peserta didik, dan tenaga pendidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh memang dikecualikan dari ketentuan SKB tersebut. Hal tersebut sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Provinsi Aceh yang telah diakui oleh perundang-undangan di Indonesia.
Ditambahkan wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar X ini,berharap semua pihak harus melihat dengan seimbang dan mendiskusikannya setelah membaca SKB tiga menteri dengan teliti paparnya seraya mengingatkan SKB tersebut hanya berlaku di sekolah negeri.
Oleh karena itu, jika terdapat pendidik wanita menggunakan jilbab di sekolah negeri, misalkan Bali atau daerah yang agama Islam menjadi agama minoritas tidak boleh ada yang melarang. Dengan demikian, kebebasan tersebut sangat dijamin oleh SKB tiga Menteri tersebut,pungkas pria berkacamata ini.(Ade/Adv)