BANDUNG.POTENSINEWS.COM,–DPRD Jabar sambut baik usulan Gubernur yang ingin mengubah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Perseroan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tujuannya agar tidak ada lagi bank emok bank emok lainnya.Demikiah hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, kepada media di Bandung Jumat 6 November 2020 .
Lebih lanjut dikatakan politisi senior partai Demokrat ini,legislatif melihat, ini peluang untuk mengembangkan BPR, yang selama ini kesulitan menjangkau masyarakat, khususnya menengah ke bawah,tutur pria berkacamata ini.
Irfan menjelaskan, saat ini BPR masih berbentuk PD, karena menggunakan Perda lama. Sehingga, untuk menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bertujuan untuk lebih berkembang, maka Perda perlu diubah dan perubahan status BPR.
Menurut leggislator partai berlambang bintang merzy ini,ternyata bank konvensional agak susah menyentuh masyarakat secara langsung, dengan alasan kapabel dan bankable,terang Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini.
Ditambahkan Irfan meski di bank konvensional,terdapat berbagai macam kredit, namun pada praktiknya tidak semudah yang ditawarkan.Hal tersebut menimbulkan permasalahan masyarakat di kalangan menengah ke bawah dan kepada bank emok atau rentenir, yang bunganya puluhan persen. “Masyarakat lebih percaya ke bank emok, karena diberikan berbagai kemudahan saat meminjam uang,” paparrnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan membentuk lembaga keuangan sejenis BPR, serta diproyeksikan untuk ke depannya mampu turun ke masyarakat. Tentu, pihaknya juga berharap dengan rencana tersebut pada praktiknya tidak akan serumit bank konvensional dan tidak sebebas bank emok.
“Bunganya tidak tinggi, mungkin di bank emok 20 persen sebulan, di BPR hanya 17 persen setahun. Untuk menumbuhkan itu maka diperlukan aturan baru,”pungkas wakil rakyat daerah pemilihan(dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Bekasi ini.(Ade/Red)