BANDUNG.POTENSINEWS.COM,–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menyerahkan tuduhuan permainan “kongkalikong” Raperda perubahan atas Perda No 8/2019 tentang RPJMD 2018-2023 ke Badan Kehormatan (BK).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Kusnadi mengatakan saat ini pihaknya sudah menyerahkan laporan tuduhan tersebut ke BK untuk selanjutnya ditindaklanjuti,tutur politisi senior partai Golongan Karya( Karya) ini.
Menurut legislator partai berlambang pohon beringin ini,”Sudah saya laporkan ke BK. Tinggal nunggu saja nanti hasilnya,” ungkap Kusnadi saat dihubungi media via telepon selularnya, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut dikatakan Kusnadi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar ini menjelaskan, sebenarnya mekanisme Raperda perubahan atas Perda No 8/2019 tentang RPJMD 2018-2023 tersebut baru rencana awal (ranwal).
Kusnadi menyebut, mekanisme pengambilan keputusan Perda tersebut menempuh beberapa tahap diantaranya disetujui pimpinan untuk selanjutnya dimusyawarahkan, kemudian eksekutif membuat rancangan tentang RPJMD apa saja yang mau diubah.
“Itu baru ranwal. Iya baru awal masih panjang. Jadi dibawa oleh pimpinan, lalu dimusyawarahkan. Kemudian nanti eksekutif membuat apa saja RPJMD yang bisa diubah,” jelas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) VI Kabupaten Bogor ini.
Ditambahkannya selain itu setelah RPJMD diubah oleh eksekutif, akan dibawa ke Mendagri untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi sambung dia, Perda RPJMD akan dikaji oleh Gubernur Jabar untuk disetujui atau tidak.
Jika telah disetujui,kemudian akan dibahas oleh DPRD Jabar untuk dibuatkan Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, dia menyampaikan sesuai UU bahwa RPJMD harus sesuai dengan RPJMN.”Nanti setelah itu eksekutif mengembalikan ke DPRD untuk dibahas. Setelah itu baru kita membahas membentuk pansus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Sugianto Nangolah menduga ada permainan dalam pembentukan Raperda perubahan atas Perda No 8/2019 tentang RPJMD 2018-2023 yang isi untuk perubahan janji politik Gubernur Jabar. Dugaan adanya permainan tersebut diketahui karena pembahasan Perda RPJMD oleh Bapemperda tidak ada agenda kegiatannya di Badan Musyawarah (Bamus).(Ade/Red))