Pansus V Perdalam Materi Lakukan Studi Banding Ke Sumbar

Parlementaria13 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS,COM,-Pimpinan dan anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat dalam upaya mencari masukan untuk memperdala materi  melaksanakan Study Banding ke DPRD Sumatra Barat dan Diskominfo Sumatra Barat untuk mencari informasi dan masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang sedang dibahas oleh Pansus V DPRD Jabar, Selasa 20 Oktober 2020.

Menurut Ketua Pansus V Sabil Akbar, kunjungan ke DPRD Sumatra Barat untuk memperdalam terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian untuk diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumbar telah membuat Perda Persandian,papar legislator dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia ini dalam rilis Humas DPRD Jabar.

Lebih lanjut dikatan Sabil kunjungan ini merupakan study banding pendalaman raperda untuk Provinsi Jawa Barat, karena Sumatra ini salah satu Provinsi yang sudah menjalankan Peraturan Daerah dari segi persandian, tentunya hasil kunjungan ini akan kami bawa ke Jawa Barat mengingat Raperda yang sedang kita bahas ini akan segera disahkan menjadi Perda, namun dalam prosesnya raperda tersebut memerlukan sebuah kajian dan referensi dari luar, semoga Sumbar ini menjadi salah satu Provinsi yang dapat mewakili Provinsi lainya dalam memperdalam kajian tentang Perda ini,jelas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini.

Kunjungan Pansus V DPRD Jabar disambut dengan hangat oleh Sekertaris DPRD Sumbar H.Raflis,SH,MM, beliau mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui DPRD Sumbar telah membuat Perda No. 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi. yang merupakan Perda Inisiatif DPRD.

Sementara itu Anggota Pansus V Bedi Budiman menanyakan apa saja manfaat yang signifikan dengan adanya Perda No. 10 Tahun 2019 serta bagaimana cara memberikan edukasi kepada Sumber Daya Manusia yang berkecimpung terhadap perda tersebut,tutur politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDIP) daerah pemilihan (dapil) Jabar XIII meliputiKabupaten Kuningan,Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar ini.(Ade/Red)