Klasifikasi dan Lembaga Pengawas Pesantren Jadi Prioritas

Parlementaria93 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,-Pimpinan dan Anggota Pansus VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang pesantren.

Pansus VII DPRD Jabar melakukan pembahasan penyusunan Perda tersebut bersama bersama stekolder terkait Jumat 16 Oktober 2020.

Anggota Pansus VII DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim mengatakan, Proses penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren tengah memasuki babak pembahasam prinsip-prinsip hukum.

Menurutnya, ada beberapa catatan yang menjadi prioritas Pansus VII DPRD Jabar, misalnya terkait klarifikasi pesantren dan lembaga non-struktural yang bertugas sebagai pengawas.

Lebih lanjut dikatakan Rozaq terkait klasifikasi pesantren dan soal lembaga non-struktural, kedua hal tersebut telah melalui tahap diskusi,jelas politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

“Melalui Raperda tersebut, diharapkan kebijakan-kebijakan pemerintah menaruh atensi pada dunia pesantren bisa lebih besar lagi. Mengingat besarnya kontribusi pesantren untuk Indonesia sejak dulu hingga saat ini,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan(dapil) Jabar XII meliputi Kabupaten Indramayu,Cirebon dan Kota Cirebon ini.(Ade/Red)