BANDUNG.POTENSINEWS.COM,-Perkembangan tehnologi informasi yang sangat pesat saat ini.harus di imbangi dengan regulasi kebijakan berupa peraturan yang di keluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah,karena hal itu untuk panduan jangan sampai kebebasan informasi itu di salah gunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang kelompok atau personal.
Memang kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Oleh karena itulah perlunya payung hukum yang dapat dijadikan rambu-rambu atau pedoman jangan sampai dengan dalil kebebasan informasi jadi kebablasan,menyikapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus (pansus) V sedang konsen membahas Rancanagan Peraturan Daerah (raperda) Penyelenggaraan Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian.
Menurut Anggota pansus V Hj.Sumiyati,S.Pd.I, untuk membahas raperda tersebut lebih mendalam,pihaknya beberapa waktu lalu mengelar Rapat Kerja (raker) Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, BAPPEDA Provinsi Jawa Barat dan Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat.Bertempat di Ruang Komisi I DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 kota Bandung,tutur srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini saat di hubungi media melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut dikatakan anggota komisi III DPRD Jabar ini,selain itu pihaknya juga melakukan kunjungan kerja(kunker) ke daerah hal ini dilakukan dalam upaya, memenuhi kebutuhan materi informasi, sehingga muatan-muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian sesuai dengan kebutuhan daerah dan komprehensif,jelas sum sapaan akrab wakil rakyat daerah pemilihan(dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini.
Raperda ini membutuhkan sebuah kajian yang harus lebih dalam untuk dimaksimalkan, dan membutuhkan sebuah referensi dari daerah,tutur legislator yang sedang menempuh pendidikan Strata Dua (S-2) di Universiatas Padjajaran (UNPAD) ini seraya menambahkan hadirnya Perda Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Provinsi Jawa Barat dapat bersinergi dengan maupun melengkapi Perda sejenis yang terdapat di daerah,jelas perempuan kelahirn Jakarta 20 September ini.
Selain itu lanjut Sum, pihaknya berkomitmen penuh dalam pembahasan Raperda tersebut. Sehingga inovasi, dan prestasi-prestasi Pemdaprov Jabar dalam komunikasi informasi dapat dipertahankan bahkan mampu mendorong peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merata di Provinsi Jawa Barat.
Sumiyati mengatakan, dibutuhkan referensi dari daerah untuk melakukan sebuah penyempurnaan reperda terkait raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informasi Statistik Dan Persandian. Setelah mendapatkan data dan informasi dari daerah dapat dibahas lebih lanjut sesuai masukan dari masing-masing daerah kabupaten kota.
di contohkan Sum,seperti Kabupaten Cirebon sudah memiliki perda yang hampir sama dengan raperda Penyelengaraan Komunikasi Informasi Statiatik Dan Persandian. Tetapi ada sedikit perbedaan pada klausa yang sedang dibahas Pansus V.
“Perda yang mereka miliki itu tidak selengkap apa yang kita punya. Karena mereka hanya memiliki satu huruf dan itu hanya di Diskominfo saja. Sedangkan, raperda yang akan kita buat ini adalah ada tiga urusan, urusan statistik, urusan kominfo dan satu lagi urusan persandian,” ujar ibu dari tiga orang anak,yaitu Gilang Esa Mohamad,Gandhi Dwiki Mohamad, dan Guruh Tri Putra Mohamad ini.
Masukan dari Diskominfo Kabupaten Cirebon agar raperda yang di bahas Pansus V tidak bersinggungan dengan perda yang sudah dibuat Pemerintah Kabupaten Cirebon.”Dengan kata lain, raperda yang sedang kita bahas nantinya bisa mengayomi dan perda yang serupa sudah di Cirebon.
Sum berharap, raperda penyelenggaraan Komunikasi Informasi Statistik Dan Persandian tersebut dapat mengakomodir kebutuhan setiap daerah kabupaten kota di Jabar.
Selain itu juga Pansus V untuk mendapatkan informasi yang lebih komprensip melakukan studi banding ke Jawa Tengah dengan apa yang telah ditempuh Diskominfo Provinsi Jateng untuk dijadikan sebuah kajian dalam pansus ini sebelum di definitifkan.
Pansus V ini di ketuai Sabil Akbar (Fraksi Nasdem Persatuan)dengan dua orang Wakil Ketua yaitu Sri Budi Hardjo (Fraksi Demokrat) dan Heri Dermawan (Fraksi Partai Amanat Nasional). Menurut Ketua Pansus V Sabil Akbar, berharap dengan jumlah APBD yang cukup besar di Jabar dibanding Jateng, begitupun luas wilayah yang begitu panjang pihaknya ingin pengimplementasian kominfo ini harus jauh lebih baik dibanding dengan provinsi lain. “Karena biar bagaimanapun Jabar menjadi salah satu provinsi yang punya perhatian khusus secara nasional,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) X meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta ini.(Red/Ade)