BANDUNG.POTENSINEWS.COM,-Komisi V DPRD Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus Butir 3 “Surat Pernyataan Kesanggupan” yang terdapat dalam Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Mereka menilai butir 3 surat tersebut tidak memenuhi aspek hukum sekaligus membuat resah pondok pesantren. “Dari segi hukum, jelas Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro no 27, Kota Bandung, Senin (15/6/2020).
Dikatakan politisi PKS tersebut butir, 3 Surat Pernyataan Kesanggupan yang mengatakan “bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19”, itu sebenarnya otomatis berlaku.
Artinya,siapa-pun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,tutur gus ahad sapaan akrab Abdul Hadi .
Lebih lanjut dikatakannya karenanya tanpa penyebutan dalam Surat Pernyataan-pun hal tersebut sudah terjadi.”Karenanya butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak ada fungsinya secara hukum. Justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja. Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.
Menurut legislator daerah pemilihan provinsi Jabar yang mewakili daerah pemilihan(dapil)X meliputi Kabupaten Karawang-Purwakarta ini,gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya”, terang Gus Ahad.
Untuk itu, gus Ahad merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat menghapus butif 3 Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi, serta memberlakukan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga,tegas politisi partai berlambang bulan bulan sabit kembar ini . (Ade/Red)