BANDUNG BARAT.POTENSINEWS.COM,- Jawa Barat merupakan daerah yang banyak memiliki objek daerah tujuan wisata (ODTW) dalam upaya membuka peluang kepariwisataan di daerah khusunya pedesaan,untuk itu dalam upaya memberikan regulasi terkait peraturan daerah,legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar sedang mencari masukan untuk menggodok peraturan daerah tentang hal itu.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat menyatakan, pihaknya tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk meningkatkan potensi desa wisata di Jawa Barat. Achdar menyebut, berdasarkan hasil laporan yang diterima oleh Bapemperda bahwa masih terdapat banyak destinasi pariwisata di Jawa Barat yang belum miliki payung hukum.
Menurut politisi senior partai Demokrat ini,setelah kami lihat di Jawa Barat ini belum adanya payung hukum terkait pariwasata contoh soal di Kabupaten Bandung Barat ini, ada SK Menteri bukan undang-undang,jelas Achdar usai memimpin kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat di Kantor Bupati Bandung Barat Jl. Padalarang – Cisarua KM. 2, Kelurahan : Mekarsari, Kecamatan : Ngamprah,Rabu (12/2/2020).
Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang bintang merzy ini dari 10 desa wisata yang berada di Kabupaten Bandung Barat tak satupun memiliki payung hukum. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang, perumusan Raperda Desa Wisata oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ditambahkan Achdar,langkah kami kedepan desa wisata di Jawa Barat ini sesuai arahan gubernur adalah salah satu prioritas utama, sehingga desa wisata ini dapat berkembang dan bermunculan destinasi wisata baru di Jawa Barat,jelasnya.
Raperda tersebut menurutnya dinilai dapat berperan penting karena dapat mengakomodir kebutuhan kelompok-kelompok yang bergelut pada sektor pariwisata khusunya desa wisata,papar seraya menagatakan selain mendukung perkembangan desa wisata pihaknya optimis, hadirnya Raperda tersebut dapat mendongkrak potensi produk lokal yang dimiliki oleh daerah itu sendiri.
“Banyak potensi yang bisa menjadi berkesinambungan diantaranya kopi, hasil peternakan, perikanan itu nanti terkait semuanya di desa wisata ini mengingat Jawa Barat memiliki potensi berlimpah”ujarnya.
Proses pembahasan Raperda Desa Wisata akan melibatkan para stakeholder terkait, tokoh masyarakat, budayawan, dan ahli di sektor tersebut,tutur walil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 9 yaitu Kabupaten Bekasi ini.
“Pembasaahan awal tentu kita mengacu pada Permen 80 tentang produk hukum daerah, nanti baru kita melibatkan stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh budayawan karena kita juga tidak bisa bekerja sendiri tentu harus melibatkan orang-orang yang memang ahli dalam bidang pariwisata ini”pungkasnya.(Ade/Red)