BANDUNG.POTENSINEWS.COM,-Persoalan perubahan tahun kelahiran anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat ,beberapa waktu lalu menyita perhatian publik sampai saat ini masih belum tuntas.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Rifqi Ali Mubarok angkat bicara , lolosnya salah seorang wakil rakyat di DPRD Jabar terkait dugaan pemalsuan data kelahiran, karena tidak adanya aduan masyarakat ketika proses verifikasi pencalonan legislatif.
Lebih lanjut dikatakannya, selama masa klarifikasi tidak ada pihak manapun yang melakukan aduan, maka kita tidak melakukan verifikasi faktual, karena secara administrasi sudah memenuhi,” terangnya kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Jln. Garut no 11, Kota Bandung, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, terkait dokumen tidak jadi persoalan karena, semua aspek terkait administrasi sudah dipenuhi. Lebih jauh, tidak ada aduan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan data dari caleg yang bersangkutan,tuturnya.
Ditambahkannya terkait data kelahiran dari yang bersangkutan, pada saat pendaftaran legislatif 2018 lalu, menggunakan Kartu Identitas (KTP) dan ijazah SMA. Dimana melalui dokumen-dokumen tersebut, telah sesuai dan tidak ada masalah.
“Termasuk ketika menggunakan sistem online juga lewat, dan aspek dokumen sudah terpenuhi,” katanya. Walau demikian, diakuinya ketika setelah pelantikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan data kelahiran, lanjutnya, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Karena hal tersebut, telah masuk ke ranah partai politik dan DPRD Jawa Barat.
“Ketika calon sudah terpilih dan ditetapkan, maka itu bukan lagi kewenangan KPU. Kita hanya memastikan siapa yang jadi urutan berikutnya,” ucapnya. Seperti diketahui bersama, salah seorang Anggota DPRD Jawa Barat diduga melakukan pemalsuan data tahun kelahiran.
Perubahan data tahun kelahiran dalam ijasah D III UNPAD milik anggota DPRD itu, ditenggarai untuk meloloskan salah satu syarat pada pendaftaran bakal calon anggota DPRD 2018 lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT .
Sementara itu Director of Goverment and Public Communication Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung, Aulia Iskandarsyah mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh alumni tersebut, yang kini duduk di kursi DPRD Jawa Barat.
Dikatakannya anggota DPRD tersebut merupakan lulusan D III tahun 2018. Ia membenarkan adanya permintaan perubahan tahun kelahiran dalam data pribadi, yang dilakukan secara lisan beberapa hari setelah yudisium. “Operatornya sendiri sudah dipanggil, mengenai kronologis dan sebagainya. Berdasarkan kepercayaan pribadi dan karena mahasiswa, operator tidak ada pemikiran apapun. Pengajuan secara lisan, merubah tahun kelahiran,” tuturnya.
Aulia menjelaskan bahwa perubahan yang diminta tersebut adalah tahun kelahiran, yang awalnya 1997 menjadi 1996. Dengan adanya koreksi tersebut, operator pun kemudian merubah data tahun kelahiran, yang nantinya akan tercantum di ijazah. “Semuanya terdeteksi. Hingga persetujuan yang bersangkutan yang menyatakan data tersebut perubahan itu dipertanggung jawabkan,”pungkasnya.(Ade/Red)