Pemprov Jabar Diminta Segera Keluarkan SK Bagi Pegawai PPPK

Parlementaria84 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- H.Mirza Agam Gumay, SMHk  Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan Diskresi atau Surat Keputusan bagi para pegawai Non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini penting, karena ada sekitar 600 orang yang telah lulus seleksi PPPK sampai kini belum terima SK pengangkatan.

Dengan diberikannya SK Pengangkatan PPPK, tentunya mereka dalam menjalankan tugas/bekerja tentunya akan merasa tenang dan lebih produktif , tidak perlu was-was dalam bekerja. Namun, sayangnya sampai saat ini SK pengangkatan PPPK belum juga dikeluarkan oleh Gubernur Jabar tutur wakil rakyat Deraha pemilihan (Dapil) Jawa Barat 4 (Kabupaten Cianjur) ini.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintahan yaitu PNS dan PPPK. Jadi kedepan harus sudah tidak ada lagi status pegawai diluar yang diatur oleh Undang-undang,jelas politis partai berlambang burung Garuda ini.

Demikian dikatakan Mirza Agam Gumay kepada media di gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung Jum’at (24-1-2020).

Berhubung dalam UU ASN hanya ada pegawai PNS dan PPPK maka status pegawai honor atau yang lebih dikenal dengan istilah pegawai tidak tetap (PTT) sudah tidak ada lagi dan diganti PPPK. Namun demikian, para pegawai yang saat ini berstatus PTT tidak akan secara otomatis menjadi P3K. Sebab, nantinya tetap akan ada proses seleksi, jelas Agam dari Fraksi Gerindra ini.

Agam menambahkan, saat ini Pemerintah Pusat sudah melakukan diskresi semacam itu bahkan menurutnya, mereka telah memberikan NIP bagi pegawai PPPK. Untuk itu, kami di Komisi I DPRD Jabar yang membidangi Pemerintahan meminta kepada Gubernur untuk segera mengangkat pegawai PPPK yang telah lulus.

Saat disinggung tupoksi PNS dan PPPK mempunyai Hak yang sama dan bedanya dimana ?… Agam mengatakan antara pegawai PNS dengan PPPK itu dalam menjalankan tugasnya sama dengan PNS. Bahkan dari sisi penghasilan maupun jenjang karier juga sama dengan PNS. Tetapi yang membedakannya dengan PNS hanyalah tidak adanya uang pansiun, pungkas politisi partai Gerindra ini.(Ade/Rel)