Iwa Karniwa Mulai Menjalani Sidang Suap Proyek Meikarta

Hukrim52 Dilihat

BANDUNG.POTENSINEWS.COM,- Iwa Karniwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, mulai menjalani sidang dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (13/1/2020).

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan berkas dakwaan dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK). Iwa yang ditahan oleh KPK sejak 30 Agustus 2019 ini hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja warna putih dan celana cokelat.

Namun bagian atas tetap mengenakan rompi tahanan KPK. Selama sidang berlangsung, Sekda di era Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar ini duduk tegap di kursi terdakwa, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Daryanto.
Sementara PU KPK bergantian membacakan berkas dakwaan. Situasi di ruang sidang sendiri cukup ramai dengan kehadiran keluarga, rekan dan kerabat Iwa.

Seperi diketahui, Iwa menjadi terdakwa berkat hasil pengembangan kasus OTT suap Meikarta terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin cs.

Iwa didakwa menerima uang Rp 900 juta dari Neneng Rahmi untuk mengurus pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pembangunan Meikarta di Bekasi yang membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jabar.(Rie/Red)