BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pelanggan,terkait keluhan tentang pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung akan melakukan pengecekan dilapangan bila memenuhi Standar Operasonal Prosedur (SOP) yang ada di perusahaan milik pemerintah kota Bandung ini.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi menegaskan, keluhan terkait air bersih yang dilakukan warga tak akan diproses tanpa penyertaan Nomor ID Pelanggan.
“Tolong harus jelas alamat lengkap dan nomor langganannya. Biar mudah untuk investigasi di lapangannya,” tutur Sonny kepada media di Bandung belum lama ini.
Sonny mengatakan, syarat penyertaan Nomor ID Pelanggan bagi warga yang mengeluhkan layanan PDAM Tirtawening Kota Bandung agar petugas di lapangan terhindar dari informasi palsu (hoax). Pasalnya, telah banyak informasi palsu yang menghambat petugas PDAM Tirtawening Kota Bandung saat hendak melakukan perbaikan layanan.
Dijelaskan Sonny, warga yang hendak melakukan keluhan layanan PDAM Tirtawening Kota Bandung diimba untuk menyertakan Nomor ID Pelanggan. Keluhan mengenai layanan PDAM Kota Bandung dapat dilakukan melalui CustomerCare: 2509030, WhatApps Center: 081222236672, dan FanPageFB: PDAM Tirtawening Kota Bandung.(Ade/Red)