Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ingin Kedua Pendukung 01 & 02 Berdamai

Pemerintahan302 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ingin kedua kubu pendukung calon presiden (Capres) berdamai pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Emil panggilan Ridwan Kamil mengatakan, usai putusan MK adalah momentum memulai kembali kepada fokus dalam membangun bangsa, sudah tidak ada lagi perselisihan antar pendukung capres.

Menurut Emil, putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan babak akhir dari kontestasi demokrasi.

“Nah, MK sudah memutuskan dengan dalil-dalilnya, tidak ada upaya lain karena ini sudah final, Pak Jokowi menerima, Pak Prabowo menghormati, tinggal di bawahnya sama untuk mengikuti penghormatan keputusan MK,” kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).

Para pendukung masing-masing calon ia anggap wajar jika merasa kecewa maupun bahagia. Namun, perasaan itu jangan sampai berlangsung lama. Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa Pilpres merupakan ajang pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Untuk itu, setelah putusan MK ditetapkan, sudah saatnya bersatu dan hilangkan istilah negatif yang ditujukan masing-masing kubu.

“Tidak ada lagi 01 dan 02 dalam diskusi kita, cebong kampret di medsos, lupakan, harus move on. Kalau berlama-lama negeri ini gak akan maju, kita sudah punya syarat menjadi calon negara adidaya. Kuncinya tidak akan berhasil kalau tidak kompak,” ujarnya.

Emil menyatakan, rekonsililiasi antara Jokowi dan Prabowo sangat penting karena bisa menjadi momentum yang baik dan berpengaruh hingga daerah-daerah.

“Saya kira tidak sesederhana itu karena rekonsiliasi harus ada dari pusat. Bawahnya gak ada apa-apa. Setiap silaturahmi penting. Jadi saya doakan kita benar-benar tidak bahas pilpres pasca keputusan MK,” tuturnya.

Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan kemarin malam, MK memutus untuk menolak selurh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon,pungkasnya.(Rel)